Rabu, 10 Oktober 2012

Perbedaan Bandara dengan Landasan Udara (Lanud)


Bab I
Pendahuluan


1.1 Latar Belakang Masalah  
Semakin dewasa, tingkat mobilitas masyarakat semakin meningkat, banyak dari mereka menginginkan bepergian dari suatu tempat ke tempat lain dengan mudah, murah, nyaman, aman, dan tentunya cepat, ini melahirkan satu moda transportasi yang mampu menjawab keinginan dari masyarakat, yaitu moda transportasi udara, dengan memanfaatkan ruang udara sebagai jalur perlintasannya, moda transportasi ini cukup relatif lebih cepat dibandingkan dengan moda transportasi lainnya. Ditambah bahwa Indonesia adalah Negara kepulauan, maka moda transportasi udara sangat dipilih oleh masyarakat Indonesia untuk mengantarkan mereka bepergian ke berbagai pulau di Indonesia.
Tentu perkembangan moda transportasi udara harus didukung oleh infrastruktur pendukungnya seperti halnya bandara, mengingat bahwa bandara memiliki peranan utama yang penting sebagai tempat pendaratan maupun lepas landas bagi pesawat udara, selain itu badara juga memiliki peranan sebagai tempat peralihan moda transportasi dari darat ke udara. Saat ini jumlah bandara di Indonesia sangat banyak, hampir di setiap provinsi sudah didukung dengan oleh adanya fasilitas bandara, ini tentu memudahkan bagi masyarakat dalam bepergian. Selain itu, pembangunan perekonomian daerah juga dapat meningkat.
Namun tidak semua bandara yang tersebar di wilayah NKRI dikelola oleh 1 pengelola, namun terdapat beberapa pengelola yang mengelola sesuai kebutuhan dan kapasitas, contohnya saja bandara yang dikelola Angkasa Pura dengan bandara yang dikelola TNI AU atau yang lebih sering disebut dengan LANUD, kedua bandara itu memiliki perbedaan dalam beberapa hal, contoh kecilnya saja dalam hal peruntukkannya, yang satu diperuntukkan untuk penerbangan sipil, sedangkan yang satunya lagi diperuntukkan oleh penerbangan militer.

2.1 Maksud dan tujuan penulisan
Maksud dan tujuan dari penulisan ini ialah;
ü  Sebagai syarat penilaian dalam tugas mata kuliah Manajemen Bandar Udara.
ü  Memperkenalkan bandara komersil beserta fungsi dan fasilitasnya.
ü  Memperkenalka bandara militer / LANUD beserta fungsi dan fasilitasnya.
ü  Mengetahui peranan masing-masing apabila keduanya bergabung dalam 1 bandara.

3.1 Metode penulisan
Pada penulisan makalah ini, metode penulisan yang diambil penulis ialah study literature. Penulis membaca bahan-bahan materi yang diperoleh dari internet maupun bahan bacaan yang terkait dengan judul makalah ini.


Bab II
Pembahasan


2.1 Bandara secara umum
Bandara atau bandar udara yang juga populer disebut dengan istilah airport merupakan sebuah fasilitas di mana pesawat terbang seperti pesawat udara dan helikopter dapat lepas landas dan mendarat. Suatu bandar udara yang paling sederhana minimal memiliki sebuah landasan pacu atau helipad ( untuk pendaratan helikopter), sedangkan untuk bandara-bandara besar biasanya dilengkapi berbagai fasilitas lain, baik untuk operator layanan penerbangan maupun bagi penggunanya seperti bangunan terminal dan hanggar.
Menurut Annex 14 dari ICAO (International Civil Aviation Organization) : Bandar udara adalah area tertentu di daratan atau perairan (termasuk bangunan, instalasi dan peralatan) yang diperuntukkan baik secara keseluruhan atau sebagian untuk kedatangan, keberangkatan dan pergerakan pesawat.
Sedangkan definisi bandar udara menurut PT (Persero) Angkasa Pura adalah lapangan udara, termasuk segala bangunan dan peralatan yang merupakan kelengkapan minimal untuk menjamin tersedianya fasilitas bagi angkutan udara untuk masyarakat.

2.2 Sejarah Bandara
Secara historis bandar udara (lapangan terbang) diselenggarakan oleh pemerintah Belanda. Sejak kemerdekaan 1945 semua lapangan terbang diambil alih oleh APRI yang digunakan untuk pangkalan udara dan bandar udara. Pangkalan udara diselenggarakan oleh AURI, sedangkan bandar udara diselenggarkan oleh Jawatan Penerbangan Sipil, di bawah Departemen Pekerjaan Umum, di samping itu bandar udara atau pangkalan udara juga digunakan bersama seperti Juanda, Adi Sucipto, Halimperdanakusuma, A.Yani,  yang diatur dengan SKB 3 Menteri Keuangan, Pertahanan & Keamanan dan Perhubungan.

2.3 Perkembangan Bandara
Pada masa awal penerbangan, bandar udara hanyalah sebuah tanah lapang berumput yang bisa didarati pesawat dari arah mana saja tergantung arah angin. Di masa Perang Dunia I, bandar udara mulai dibangun permanen seiring meningkatnya penggunaan pesawat terbang dan landas pacumulai terlihat seperti sekarang. Setelah perang, bandar udara mulai ditambahkan fasilitas komersialuntuk melayani penumpang.
Sekarang, bandar udara bukan hanya tempat untuk naik dan turun pesawat. Dalam perkembangannya, berbagai fasilitas ditambahkan seperti toko-toko, restoranpusat kebugaran, dan butik-butik merek ternama apalagi di bandara-bandara baru.
Kegunaan bandar udara selain sebagai terminal lalu lintas manusia / penumpang juga sebagai terminal lalu lintas barang. Untuk itu, di sejumlah bandar udara yg berstatus bandar udara internasional ditempatkan petugas bea dan cukai. Di indonesia bandar udara yang berstatus bandar udara internasional antara lain Polonia (Medan), Soekarno-Hatta (Cengkareng), Djuanda (Surabaya), Sepinggan (Balikpapan), Hasanudin (Makassar) dan masih banyak lagi.

2.4 Fasilitas bandar udara
Fasilitas bandar udara yang terpenting adalah:
Ø  Sisi Udara (Air Side)

ü  Runway atau landas pacu yang mutlak diperlukan pesawat. Panjangnya landas pacu biasanya tergantung dari besarnya pesawat yang dilayani. Untuk bandar udara perintis yang melayani pesawat kecil, landasan cukup dari rumput ataupun tanah diperkeras (stabilisasi). Panjang landasan perintis umumnya 1.200 meter dengan lebar 20 meter, misal melayani Twin Otter, Cessna, dll. pesawat kecil berbaling-baling dua (umumnya cukup 600-800 meter saja). Sedangkan untuk bandar udara yang agak ramai dipakai konstruksi aspal, dengan panjang 1.800 meter dan lebar 30 meter. Pesawat yang dilayani adalah jenis turbo-prop atau jet kecil seperti Fokker-27, Tetuko 234, Fokker-28, dlsb. Pada bandar udara yang ramai, umumnya dengan konstruksi beton dengan panjang 3.600 meter dan lebar 45-60 meter. Pesawat yang dilayani adalah jet sedang seperti Fokker-100, DC-10, B-747, Hercules, dlsb. Bandar udara international terdapat lebih dari satu landasan untuk antisipasi ramainya lalu lintas.

ü  Apron atau tempat parkir pesawat yang dekat dengan terminal building, sedangkan taxi way yang menghubungkan apron dan runway. Konstruksi apron umumnya beton bertulang, karena memikul beban besar yang statis dari pesawat.

Untuk keamanan dan pengaturan, terdapat Air Traffic Controller, berupa menara khusus pemantau yang dilengkapi radio control dan radar.
Karena dalam bandar udara sering terjadi kecelakaan, maka disediakan unit penanggulangan kecelakaan (air rescue service) berupa peleton penolong dan pemadam kebakaran, mobil pemadam kebakaran, tabung pemadam kebakaran, ambulans, dan peralatan penolong lainnya.Juga ada fuel service untuk mengisi bahan bakar avtur.
Ø  Sisi Darat (Land Side)

ü  Terminal bandar udara atau concourse  adalah pusat urusan penumpang yang datang atau pergi. Di dalamnya terdapat pemindai bagasi sinar X, counter check-in, (CIQ, Custom - Inmigration - Quarantine) untuk bandar udara internasional, dan ruang tunggu (boarding lounge) serta berbagai fasilitas untuk kenyamanan penumpang. Di bandar udara besar, penumpang masuk ke pesawat melalui garbarata atau avio bridge. Di bandar udara kecil, penumpang naik ke pesawat melalui tangga (pax step) yang bisa dipindah-pindah.

ü  Curb, adalah tempat penumpang naik-turun dari kendaraan darat ke dalam bangunan terminal.

ü  Parkir kendaraan, untuk parkir para penumpang dan pengantar/penjemput, termasuk taksi.



2.5 Bandara komersil
Menurut UU no 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat  pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
Sedangkan pengertian komersil dalam kamus besar bahasa Indonesia mengandung arti sebagai berikut : berrhubungan dengan niaga atau perdagangan atau dimaksudkan untuk diperdagangkan dengan bernilai niaga tinggi, kadang-kadang mengorbankan nilai-nilai lain (sosial, budaya, dsb). Kemudian mengomersilkan berarti menjadikan sesuatu sbg barang dagangan atau menggunakan sesuatu untuk berdagang (mencari keuntungan sendiri).
Dari beberapa pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa bandara komersil ialah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang mana ke semua kegiatan tersebut terkena fee atau biaya dari usaha menkomersilkan jasa bandara, artinya setiap kegiatan untuk menunjang operasi pergerakan pesawat dan penumpang dikenakan fee atau biaya oleh pihak bandara, seperti halnya PJP2U (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara) dan PJP4U (Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, Penyimpanan Pesawat Udara), karena fokus utama dari bandara komersil ialah memanfaat ruang dan fasilitas yang tersedia untuk mendapatkan keuntungan bagi bandara, misalkan dalam pemanfaatan ruang, yaitu dengan menyewakan ruang-ruang kios yang terdapat di dalam lingkup bandara kepada pihak konsesioner, lalu pemanfaatan fasilitas untuk mendapatkan keuntungan, seperti memberikan fasilitas pendaratan bagi pesawat kepada pihak Airlines.
            Saat ini di Indonesia, bandara milik Indonesia yang sepenuhnya bersifat komersil dikelola oleh BUMN dalam hal ini PT. Angkas Pura 1 (untuk wilayah Timur Indonesia) dan PT Angkasa Pura 2 (untuk wilayah Barat Indonesia), namun terdapat 1 bandara komersil di Indonesia yaitu Bandara Hang Nadim Batam yang dikelola langsung oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam selaku pemegang otoritas atas beberapa fasilitas umum seperti pelabuhan dan bandara bukan PT Angkasa Pura. Berikut adalah daftar nama bandara yang dikelola Angkasa Pura 1 dan Angkasa Pura 2 adalah sebagai berikut;

Bandara dikelola Angkasa Pura 1
1.    Bandara Achmad Yani (Semarang)
2.    Bandara Adi Sutjipto (Yogyakarta)
3.    Bandari Adi Soemarmo (Solo)
4.    Bandara El Tari (Kupang)
5.    Bandara Frans Kaiseipo (Biak)
6.    Bandara Juanda (Surabaya)
7.    Bandara Ngurah Rai (Bali)
8.    Bandara Pattimura (Ambon)
9.    Bandara Sam Ratulangi (Manado)
10. Bandara Selaparang (Mataram, NTB)
11. Bandara Sepinggan (Balikpapan)
12. Bandara Sultan Hasanuddin (Makasar)
13. Bandara Syamsudin Noor (Banjarmasin)



Bandara dikelola Angkasa Pura 2
1.    Bandara Soekarno-Hatta (Jakarta)
2.    Bandara Supadio (Pontianak)
3.    Bandara Husein Sastranegara (Bandung)
4.    Bandara Depati Amir (Pangkal Pinang)
5.    Bandara Polonia (Medan)
6.    Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang)
7.    Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta)
8.    Bandara Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh)
9.    Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru)
10.  Bandara Minangkabau (Padang)
11.  Bandara Sultan Thaha (Jambi)
12.  Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang)

Selain itu ada penamaan bandara beserta kode bandara seperti berikut :

Setiap Bandar udara memiliki kode IATA dan ICAO yang berbeda satu dan yang lainnya. Kode bisa diambil dari berbagai hal seperti nama Bandar udara, daerah tempat Bandar udara terletak, dan atau nama kota yang dilayani. Kode yang diambil dari nama Bandar udara yang mungkin berbeda dengan namanya yang sekarang karena sebelumnya Bandar udara tersebut memiki nama yang berbeda
.
Daftar bandar udara di Indonesia
            Berikut ini adalah daftar bandar udara di Indonesiabeserta kode IATA masing-masing, tetapi tidak semua bandara memilki kode IATA

INTERNASIONAL

 

Sumatera



Jawa



Bali dan Nusa Tenggara



Kalimantan



Sulawesi


Maluku


Papua



Ket: Bandar udara internasional memiliki 2 jenis penerbangan, yaitu penerbangan internasional dan penerbangan domestik.


DOMESTIK

Sumatera



Jawa


Bali dan Nusa Tenggara



Kalimantan


 Sulawesi


 

Maluku



Papua




2.5 Pangkalan udara
Pada dasarnya bandara yang dikelola TNI merupakan sebutan dari Pangkalan Udara, pangkalan udara sendiri menurut UU No 1 tahun 2009 tentang penerbangan ialah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia.  Secara umum, Pangkalan udara sepenuhnya memiliki fungsi sebagai  berikut;
Melaksanakan pendidikan elektronika dasar Listrik, avionik elektronika, komunikasi navigasi, radar, avionik, separadas, dan kecabangan perwira.
Melaksanakan kegiatan intelijen pengamanan, oprasi udara, keamanan dan pertahanan Pangkalan serta pembinaan sumber daya.
Melaksanakan pembinaan kemampuan pelaksanaan tugas-tugas oprasi udara dan pembinaan potensi kedirgantaraan.
Dengan kesimpulan ialah bahwa pangkalan udara diperuntukkan khusus bagi kegiatan kemiliteran dan pertahanan serta keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berikut adalah daftar pangkalan udara di Indonesia. :

KOPSAU I

Tipe A
1.       Lanud Halim Perdanakusuma (HLP), Jakarta
2.       Lanud Atang Sendjaja (ATS), Bogor

Tipe B
1.       Lanud Sultan Iskandar Muda (SIM), Banda Aceh
2.       Lanud Medan (MDN), Medan
3.       Lanud Pekanbaru (PBR), Pekanbaru
4.       Lanud Husein Sastranegara (HSN), Bandung
5.       Lanud Suryadarma (SDM), Subang
6.       Lanud Supadio (SPO), Pontianak
Tipe C
1.       Lanud Maimun Saleh (MUS), Sabang
2.       Lanud Tanjung Pinang (TPI), Tanjung Pinang
3.       Lanud Hang Nadim, Batam
4.       Lanud Ranai (RNI), Natuna
5.       Lanud Padang (PDA), Padang
6.       Lanud Palembang (PLG), Palembang
7.       Lanud Tanjung Pandan (TDN), Belitung
8.       Lanud Wiriadinata (TSM), Tasikmalaya

Tipe D
1.       Lanud Astra Kestra (ATK), Lampung
2.       Lanud Sugiri Sukani (SKI), Cirebon
3.       Lanud Wirasaba (WSA), Purwokerto
4.       Lanud Singkawang II (SWII), Singkawang

KOPSAU II
Tipe A
1.       Lanud Hasanuddin (HND), Makassar
2.       Lanud Iswahyudi (IWJ), Madiun
3.       Lanud Abdul Rachman Saleh (ABD), Malang

Tipe B
1.       Lanud Surabaya (SBY), Surabaya
2.       Lanud Pattimura (PTM), Ambon
3.       Lanud Jayapura (JAP), Jayapura
Tipe C
1.       Lanud Iskandar (IKR), Pangkalan Bun
2.       Lanud Syamsuddin Noor (SAM), Banjarmasin
3.       Lanud Balikpapan (BPP), Balikpapan
4.       Lanud Ngurah Rai (RAI), Denpasar
5.       Lanud Rembiga (RBA), Mataram
6.       Lanud Eltari (ELI), Kupang
7.       Lanud Wolter Monginsidi (WMI), Kendari
8.       Lanud Sam Ratulangi (SRI), Manado
9.       Lanud Manuhua (MNA), Biak
10.    Lanud Timika (TMK), Timika
11.    Lanud Merauke (MRE), Merauke
12.    Lanud Tarakan (TAK), Tarakan (Dalam tahap pembangunan)

Tipe D
1.       Lanud Morotai (MRT), Halmahera Utara
2.       Lanud Dumatubun (DMN), Tual


Kodikau
1.       Lanud Adi Sutjipto (ADI), Jogjakarta
2.       Lanud Adisumarmo (SMO), Solo
3.       Lanud Sulaiman, Bandung



2.6 Perbedaan Bandara Komersil dengan Bandara di bawah Pengelolaan TNI
       Menurut UU Penerbangan yang baru tersebut, definisi bandar udara dan pangkalan udara adalah sebagai berikut:
v  Bandar Udara (sering disingkat sebagai bandara) adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.

v  Pangkalan Udara (sering disingkat sebagai lanud) adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia.

Disini jelas sekali bahwa istilah bandar udara dan pangkalan udara sebenarnya merujuk pada area atau fasilitas yang sama. Perbedaannya terletak pada fungsinya apakah untuk kepentingan penerbangan sipil atau penerbangan militer. Bandar Udara  adalah istilah yang umumnya dipergunakan untuk kegiatan penerbangan sipil (civil aviation), sedangkan pangkalan udara adalah istilah yang umumnya dipergunakan untuk kegiatan penerbangan militer (pertahanan negara).
Permasalahannya, terkadang menjadi rancu karena ada beberapa bandara dan lanud itu sebenarnya merupakan satu obyek atau area yang sama. Bedanya hanyalah pada kepentingan untuk kepentingan penerbangan militer dan penerbangan sipil, yang secara fisik tampak pada lokasi parkir pesawat untuk menaikkan dan menurunkan penumpang dan terminal penumpangnya berikut aksesnya ke moda transportasi lainnya. Contohnya adalah Lanud Halim Perdanakusuma milik TNI AU yang juga dipergunakan sebagai bandar udara untuk penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura II (Persero). Lanud Adisutjipto Yogyakarta dan Lanud Adisumarmo Surakarta, keduanya merupakan pangkalan udara untuk penerbangan militer TNI AU dan di dalamnya juga dipergunakan untuk melayani penerbangan sipil sehingga juga disebut Bandara Adisutjipto dan Bandara Adisumarmo yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero). Lanud Ahmad Yani Semarang merupakan pangkalan militer untuk penerbangan TNI AD, dan di dalamnya juga dipergunakan untuk melayani penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero). Demikian pula Lanud Juanda Surabaya sejatinya merupakan pangkalan militer TNI AL. Fasilitas terbangun di sebelah utara runway merupakan fasilitas atau bangunan untuk penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero). Bandara-bandara yang berada di kawasan pangkalan udara tersebut sering disebut sebagai civil enclave airport (kurang lebih berarti bandar udara sipil dalam kawasan militer).
Sebaliknya kegiatan penerbangan militer yang menumpang pada bandar udara sipil disebut military enclave airport. Contohnya adalah Bandara Sepinggan Balikpapan dan Bandara Juwata Tarakan. Di kedua bandara tersebut terdapat fasilitas militer untuk kepentingan penerbangan militer.
Beberapa bandar udara di Indonesia juga dibuat dan dioperasikan secara murni sebagai bandar udara untuk melayani penerbangan sipil. Contohnya adalah: Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar (terminal baru dan airside area yang baru), dan beberapa bandar udara lainnya. Lantas, untuk penerbangan dinas kepolisian itu termasuk penerbangan militer atau penerbangan sipil? Sesuai dengan UU Penerbangan tersebut, penerbangan selain kepentingan pertahanan negara pada dasarnya mengacu dan tunduk pada otoritas penerbangan sipil sehingga penerbangan dinas kepolisian termasuk sebagai penerbangan sipil. Selain itu, dalam UU Kepolisian yang baru pun sebenarnya didefinisikan dengan jelas bahwa kepolisian merupakan institusi sipil dan status personil kepolisian adalah termasuk sebagai pegawai negeri sipil.
Dilihat dari pendeskripsian secara umum di atas, jelas memang berbeda antara bandara komersil dikelola AP 1 & 2 dengan Bandara dikelola TNI (pangkalan udara), berikut akan saya tampilkan table yang menunjuk perbedaan antar keduanya;

Bandara Komersil
Pangkalan Udara
Dibangun untuk menunjang kegiatan moda transportasi udara.
Dibangun untuk menunjang pertahanan Negara
Keuntungan menjadi tujuan bersama
Keamanan wilayah NKRI menjadi tujuan bersama
1.1 Latar belakang Masalah
Semakin dewasa , tingkat mobilitas masyarakat semakin meningkat, banyak dari mereka menginginkan bepergian dari suatu tempat ke tempat lain dengan mudah, murah, nyaman, aman, dan tentunya cepat, ini melahirkan satu moda transportasi yang mampu menjawab keinginan dari masyarakat, yaitu moda transportasi udara, dengan memanfaatkan ruang udara sebagai jalur perlintasannya, moda transportasi ini cukup relatif lebih cepat dibandingkan dengan moda transportasi lainnya. Ditambah bahwa Indonesia adalah Negara kepulauan, maka moda transportasi udara sangat dipilih oleh masyarakat Indonesia untuk mengantarkan mereka bepergian ke berbagai pulau di Indonesia.
Semua orang dapat masuk ke dalam wilayah bandara. (syarat dan ketentuan berlaku).
Hanya orang yang berkepentingan yang dapat memasuki wilayahnya
Kegiatan operasionalnya dibiayai oleh dirinya sendiri melalui penganggaran internalnya.
Kegiatan operasionalnya mendapat bantuan dari Negara
Berada dibawah kementerian Dirjen perhubungan.
Berada di bawah kementerian pertahanan.
           
Namun dibalik perbedaan di atas, keduanya memiliki beberapa persamaan antara lain;

Bandara Komersil
Pangkalan Udara
Memiliki fasilitas pelayanan pesawat udara
Memiliki fasilitas pelayanan pesawat udara
Memiliki fungsi dan infrastruktur sama sebagai pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara.
Memiliki fungsi dan infrastruktur sama sebagai pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara.
Memiliki organisasi pegawai bandara.
Memiliki organisasi pegawai bandara.
Memiliki petugas pelaksana kegiatan operasional bandara (ATC, Marshalling, Ground, dll).
Memiliki petugas pelaksana kegiatan operasional bandara (ATC, Marshalling, Ground, dll).

2.7 Penggunaan bersama Bandara dan Pangkalan Udara
Disamping perbedaan yang mencolok terhadap keduanya, ternyata keduanya dapat bersama-sama dalam hal penggunaan bandara maupun pangkalan udara, seperti halnya yang diatur dalam UU No 1 Tahun 2009;
Penggunaan Bersama Bandar Udara dan Pangkalan Udara

Pasal 257
1)    Dalam keadaan tertentu bandar udara dapat digunakan sebagai pangkalan udara.
2)    Dalam keadaan tertentu pangkalan udara dapat digunakan bersama sebagai bandar udara.
3)    Penggunaan bersama suatu bandar udara atau pangkalan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan:

a.    Kebutuhan pelayanan jasa transportasi udara;
b.    Keselamatan, keamanan, dan kelancaran penerbangan;
c.    Keamanan dan pertahanan negara; serta
d.    Peraturan perundang-undangan

Pasal 258
Dalam keadaan damai, pangkalan udara yang digunakan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) berlaku ketentuan penerbangan sipil. Pengawasan dan pengendalian penggunaan kawasan keselamatan operasi penerbangan pada pangkalan udara yang digunakan bersama dilaksanakan oleh otoritas bandar udara setelah mendapat persetujuan dari instansi terkait.
Pasal 259
Bandar udara dan pangkalan udara yang digunakan secara bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.Kemudian diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2001 sebagai berikut;
Pasal 51
1)    Bandar udara atau pangkalan udara dapat digunakan secara bersama untuk penerbangan sipil dan penerbangan militer.
2)    Penggunaan bersama suatu bandar udara atau pangkalan udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:

a.    Keamanan dan keselamatan penerbangan;
b.    Kelancaran operasi penerbangan;
c.    Keamanan dan pertahanan pangkalan udara; dan
d.    Kepentingan penerbangan sipil dan militer.
Pasal 52
1)    Penggunaan bersama bandar udara atau pangkalan udara untuk penerbangan sipil dan penerbangan militer ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
2)    Dalam penetapan penggunaan bersama bandar udara atau pangkalan udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:

a.    Hak, kewajiban, tanggung jawab dan wewenang dari masing-masing pihak;
b.    Status kepemilikan/penguasaan aset pada bandar udara atau pangkalan udara yang digunakan bersama;
c.    Sistim dan prosedur penggunaan bersama bandar udara atau pangkalan udara;
d.     Enis kegiatan yang dominan dalam penerbangan.
Pasal 53
Dalam hal suatu bandar udara atau pangkalan udara tidak lagi digunakan bersama untuk penerbangan sipil dan penerbangan militer, maka status bandar udara atau pangkalan udara yang digunakan bersama kembali kepada status sebelum digunakan secara bersama yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Berikut adalah daftar nama bandara yang dalam hal penggunaannya secara bersama dengan pihak Angkasa Pura dan TNI.
v  Lanud Halim Perdanakusuma milik TNI AU yang juga dipergunakan sebagai bandar udara untuk penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura II (Persero).Lanud Adisutjipto Yogyakarta merupakan pangkalan udara untuk penerbangan militer TNI AU dan di dalamnya juga dipergunakan untuk melayani penerbangan sipil sehingga juga disebut Bandara Adisutjipto PT Angkasa Pura I (Persero).Lanud Adi Soemarmo Yogyakarta merupakan pangkalan udara untuk penerbangan militer TNI AU dan di dalamnya juga dipergunakan untuk melayani penerbangan sipil sehingga juga disebut Bandara Adi Soemarmo PT Angkasa Pura I (Persero).
v  Lanud Ahmad Yani Semarang merupakan pangkalan militer untuk penerbangan TNI AD, dan di dalamnya juga dipergunakan untuk melayani penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero).
v  Lanud Juanda Surabaya sejatinya merupakan pangkalan militer TNI AL. Fasilitas terbangun di sebelah utara runway merupakan fasilitas atau bangunan untuk penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero).
v  Lanud Sultan Iskandar Muda dipergunakan juga untuk melayani penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura II
v  Lanud Husein Sastranegara dipergunakan juga untuk melayani penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura II
v  Lanud Supadio dipergunakan juga untuk melayani penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura II
v  Lanud Syamsudin Noor dipergunakan juga untuk melayani penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I
v  Lanud El Tari dipergunakan juga untuk melayani penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I
v  Lanud Pattimura dipergunakan juga untuk melayani penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I.
v  Bandara Sepinggan Balikpapan merupakan bandara yang ditumpangi oleh TNI, karena terdapat fasilitas militer untuk kepentingan penerbangan militer.
v  Bandara Juwata Tarakan merupakan bandara yang ditumpangi oleh TNI, karena terdapat fasilitas militer untuk kepentingan penerbangan militer.
v  Lanud Hang Nadim dipergunakan juga untuk melayani penerbangan sipil yang dioperasikan oleh Otorita Batam.
v  Lanud Hasanudin dipergunakan juga untuk melayani penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I.



Bab III
Penutup


3.1 Kesimpulan
Jadi kesimpulannya ialah walaupun secara umum antara bandara komersil dengan pangkalan udara memiliki cukup banyak perbedaan yang mendasar, namun kenyataannya keduanya dapat dipersatukan dalam satu wadah bandara/pangkalan udara secara bersama-sama, keduanya dapat menggunakan serta memanfaatkan wadah tersebut dengan harmonis. Sebagai contoh bandara adi soemarmo, di mana dahulu ini adalah sebuah pangkalan udara adi soemarmo, namun saat ini juga digunakan juga sebagai bandara komersil yang dikelola oleh Angkasa Pura 1, untuk bandaranya sendiri saat ini sudah tidak bersebelahan lagi dengan pangkalan udara, angkasa pura sudah membangun terminal baru di sisi utara yang digunakan sebagai bandara, namun masih tetap menggunakan 1 runway, personil ATCnya pun masih mayoritas anggota TNI AU sampai saat ini.

3.2 Saran
Saran saya sebagai penulis agar keharmonisan kedua pengelola ini dalam satu wadah tetap terjaga agar tercipta kelancaran operasional penerbangan di wilayahnya, selain itu saya selaku penulis juga mengharapkan kritik dan saran dari pembaca sekalian guna terciptanya makalah yang sempurna, penulis sangat menyadari apabila dalam penulisan makalah ini masih terdapat banyak kesalahan baik itu informasi yang disajikan maupun penggunaan tata bahasa penulisan.



Daftar pustaka


http://www.ilmuterbang.com/artikel-mainmenu-29/peraturan-penerbangan-mainmenu-81/19-peraturan-penerbangan/172--undang-undang-nomor-1-tahun-tentang-penerbangan-dari-sisi-bandar-udara-?showall=1