Bab I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang Masalah
Semakin dewasa, tingkat mobilitas
masyarakat semakin meningkat, banyak dari mereka menginginkan bepergian dari
suatu tempat ke tempat lain dengan mudah, murah, nyaman, aman, dan tentunya
cepat, ini melahirkan satu moda transportasi yang mampu menjawab keinginan dari
masyarakat, yaitu moda transportasi udara, dengan memanfaatkan ruang udara
sebagai jalur perlintasannya, moda transportasi ini cukup relatif lebih cepat
dibandingkan dengan moda transportasi lainnya. Ditambah bahwa Indonesia adalah
Negara kepulauan, maka moda transportasi udara sangat dipilih oleh masyarakat
Indonesia untuk mengantarkan mereka bepergian ke berbagai pulau di Indonesia.
Tentu perkembangan moda transportasi udara harus didukung
oleh infrastruktur pendukungnya seperti halnya bandara, mengingat bahwa bandara
memiliki peranan utama yang penting sebagai tempat pendaratan maupun lepas
landas bagi pesawat udara, selain itu badara juga memiliki peranan sebagai
tempat peralihan moda transportasi dari darat ke udara. Saat ini jumlah bandara
di Indonesia sangat banyak, hampir di setiap provinsi sudah didukung dengan
oleh adanya fasilitas bandara, ini tentu memudahkan bagi masyarakat dalam
bepergian. Selain itu, pembangunan perekonomian daerah juga dapat meningkat.
Namun tidak semua bandara yang tersebar di wilayah NKRI
dikelola oleh 1 pengelola, namun terdapat beberapa pengelola yang mengelola
sesuai kebutuhan dan kapasitas, contohnya saja bandara yang dikelola Angkasa
Pura dengan bandara yang dikelola TNI AU atau yang lebih sering disebut dengan
LANUD, kedua bandara itu memiliki perbedaan dalam beberapa hal, contoh kecilnya
saja dalam hal peruntukkannya, yang satu diperuntukkan untuk penerbangan sipil,
sedangkan yang satunya lagi diperuntukkan oleh penerbangan militer.
2.1 Maksud dan tujuan penulisan
Maksud dan tujuan dari penulisan ini ialah;
ü
Sebagai syarat penilaian dalam tugas mata kuliah
Manajemen Bandar Udara.
ü
Memperkenalkan bandara komersil beserta fungsi
dan fasilitasnya.
ü
Memperkenalka bandara militer / LANUD beserta
fungsi dan fasilitasnya.
ü
Mengetahui peranan masing-masing apabila
keduanya bergabung dalam 1 bandara.
3.1 Metode penulisan
Pada penulisan makalah ini, metode penulisan yang diambil
penulis ialah study literature. Penulis membaca bahan-bahan materi yang
diperoleh dari internet maupun bahan bacaan yang terkait dengan judul makalah
ini.
Bab II
Pembahasan
2.1 Bandara secara umum
Bandara atau bandar udara yang juga
populer disebut dengan istilah airport merupakan sebuah fasilitas di mana
pesawat terbang seperti pesawat udara dan helikopter dapat lepas landas dan
mendarat. Suatu bandar udara yang paling sederhana minimal memiliki sebuah
landasan pacu atau helipad ( untuk pendaratan helikopter), sedangkan untuk
bandara-bandara besar biasanya dilengkapi berbagai fasilitas lain, baik untuk
operator layanan penerbangan maupun bagi penggunanya seperti bangunan terminal
dan hanggar.
Menurut Annex 14 dari ICAO
(International Civil Aviation Organization) : Bandar udara adalah area tertentu
di daratan atau perairan (termasuk bangunan, instalasi dan peralatan) yang
diperuntukkan baik secara keseluruhan atau sebagian untuk kedatangan,
keberangkatan dan pergerakan pesawat.
Sedangkan definisi bandar udara
menurut PT (Persero) Angkasa Pura adalah lapangan udara, termasuk segala
bangunan dan peralatan yang merupakan kelengkapan minimal untuk menjamin
tersedianya fasilitas bagi angkutan udara untuk masyarakat.
2.2 Sejarah Bandara
Secara historis bandar udara
(lapangan terbang) diselenggarakan oleh pemerintah Belanda. Sejak kemerdekaan
1945 semua lapangan terbang diambil alih oleh APRI yang digunakan untuk
pangkalan udara dan bandar udara. Pangkalan udara diselenggarakan oleh AURI,
sedangkan bandar udara diselenggarkan oleh Jawatan Penerbangan Sipil, di bawah
Departemen Pekerjaan Umum, di samping itu bandar udara atau pangkalan udara
juga digunakan bersama seperti Juanda, Adi Sucipto, Halimperdanakusuma,
A.Yani, yang diatur dengan SKB 3 Menteri Keuangan, Pertahanan &
Keamanan dan Perhubungan.
2.3 Perkembangan Bandara
Pada masa awal penerbangan, bandar
udara hanyalah sebuah tanah lapang berumput yang bisa didarati pesawat dari
arah mana saja tergantung arah angin. Di masa Perang Dunia I, bandar udara mulai dibangun
permanen seiring meningkatnya penggunaan pesawat terbang dan landas pacumulai terlihat seperti sekarang.
Setelah perang, bandar udara mulai ditambahkan fasilitas komersialuntuk melayani penumpang.
Sekarang, bandar udara bukan hanya
tempat untuk naik dan turun pesawat. Dalam perkembangannya, berbagai fasilitas
ditambahkan seperti toko-toko, restoran, pusat
kebugaran, dan butik-butik merek ternama apalagi di bandara-bandara
baru.
Kegunaan bandar udara selain
sebagai terminal lalu lintas manusia / penumpang juga sebagai terminal lalu
lintas barang. Untuk itu, di sejumlah bandar udara yg berstatus bandar udara
internasional ditempatkan petugas bea dan cukai. Di indonesia bandar udara yang
berstatus bandar udara internasional antara lain Polonia (Medan),
Soekarno-Hatta (Cengkareng), Djuanda (Surabaya), Sepinggan (Balikpapan),
Hasanudin (Makassar) dan masih banyak lagi.
2.4 Fasilitas bandar udara
Fasilitas bandar udara yang terpenting adalah:
Ø
Sisi
Udara (Air Side)
ü
Runway atau landas pacu yang mutlak
diperlukan pesawat. Panjangnya landas pacu biasanya tergantung dari besarnya
pesawat yang dilayani. Untuk bandar udara perintis yang melayani pesawat kecil,
landasan cukup dari rumput ataupun
tanah diperkeras (stabilisasi). Panjang landasan perintis umumnya 1.200 meter
dengan lebar 20 meter, misal melayani Twin Otter, Cessna, dll. pesawat kecil
berbaling-baling dua (umumnya cukup 600-800 meter saja). Sedangkan untuk bandar
udara yang agak ramai dipakai konstruksi aspal,
dengan panjang 1.800 meter dan lebar 30 meter. Pesawat yang dilayani adalah
jenis turbo-prop atau jet kecil seperti Fokker-27, Tetuko 234,
Fokker-28, dlsb. Pada bandar udara yang ramai, umumnya dengan konstruksi beton
dengan panjang 3.600 meter dan lebar 45-60 meter. Pesawat yang dilayani adalah
jet sedang seperti Fokker-100, DC-10, B-747, Hercules, dlsb. Bandar udara
international terdapat lebih dari satu landasan untuk antisipasi ramainya lalu
lintas.
ü
Apron atau tempat parkir pesawat yang
dekat dengan terminal building, sedangkan taxi way yang menghubungkan
apron dan runway. Konstruksi apron umumnya beton bertulang, karena memikul
beban besar yang statis dari pesawat.
Untuk keamanan dan pengaturan,
terdapat Air Traffic
Controller, berupa menara khusus pemantau yang dilengkapi radio
control dan radar.
Karena dalam bandar udara sering
terjadi kecelakaan, maka disediakan unit penanggulangan kecelakaan (air rescue
service) berupa peleton penolong dan pemadam kebakaran, mobil pemadam
kebakaran, tabung pemadam kebakaran, ambulans, dan peralatan penolong
lainnya.Juga ada fuel service untuk mengisi bahan bakar avtur.
Ø
Sisi
Darat (Land Side)
ü
Terminal bandar udara atau concourse adalah
pusat urusan penumpang yang datang atau pergi. Di dalamnya terdapat pemindai
bagasi sinar X, counter check-in, (CIQ, Custom - Inmigration - Quarantine)
untuk bandar udara internasional, dan ruang tunggu (boarding lounge) serta
berbagai fasilitas untuk kenyamanan penumpang. Di bandar udara besar, penumpang
masuk ke pesawat melalui garbarata atau avio bridge. Di bandar udara kecil, penumpang naik ke pesawat
melalui tangga (pax step) yang bisa
dipindah-pindah.
ü
Curb, adalah tempat penumpang
naik-turun dari kendaraan darat ke dalam bangunan terminal.
ü
Parkir
kendaraan, untuk parkir para penumpang dan pengantar/penjemput,
termasuk taksi.
2.5 Bandara komersil
Menurut UU no 1 Tahun 2009 tentang
penerbangan, Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan
batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara
mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan
tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan
fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan
fasilitas penunjang lainnya.
Sedangkan pengertian komersil dalam
kamus besar bahasa Indonesia mengandung arti sebagai berikut :
berrhubungan dengan niaga atau perdagangan atau dimaksudkan untuk
diperdagangkan dengan bernilai niaga tinggi, kadang-kadang mengorbankan
nilai-nilai lain (sosial, budaya, dsb). Kemudian mengomersilkan berarti
menjadikan sesuatu sbg barang dagangan atau menggunakan sesuatu untuk berdagang
(mencari keuntungan sendiri).
Dari beberapa pengertian tersebut,
dapat disimpulkan bahwa bandara komersil ialah kawasan di daratan dan/atau
perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat
udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan
tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang mana ke semua
kegiatan tersebut terkena fee atau biaya dari usaha menkomersilkan jasa bandara,
artinya setiap kegiatan untuk menunjang operasi pergerakan pesawat dan
penumpang dikenakan fee atau biaya oleh pihak bandara, seperti halnya PJP2U
(Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara) dan PJP4U (Pelayanan Jasa Pendaratan,
Penempatan, Penyimpanan Pesawat Udara), karena fokus utama dari bandara
komersil ialah memanfaat ruang dan fasilitas yang tersedia untuk mendapatkan
keuntungan bagi bandara, misalkan dalam pemanfaatan ruang, yaitu dengan
menyewakan ruang-ruang kios yang terdapat di dalam lingkup bandara kepada pihak
konsesioner, lalu pemanfaatan fasilitas untuk mendapatkan keuntungan, seperti
memberikan fasilitas pendaratan bagi pesawat kepada pihak Airlines.
Saat
ini di Indonesia, bandara milik Indonesia yang sepenuhnya bersifat komersil
dikelola oleh BUMN dalam hal ini PT. Angkas Pura 1 (untuk wilayah Timur
Indonesia) dan PT Angkasa Pura 2 (untuk wilayah Barat Indonesia), namun
terdapat 1 bandara komersil di Indonesia yaitu Bandara Hang Nadim Batam
yang dikelola langsung oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam selaku pemegang
otoritas atas beberapa fasilitas umum seperti pelabuhan dan bandara bukan PT
Angkasa Pura. Berikut adalah daftar nama bandara yang dikelola Angkasa Pura 1
dan Angkasa Pura 2 adalah sebagai berikut;
Bandara dikelola Angkasa Pura 1
1. Bandara
Achmad Yani (Semarang)
2. Bandara
Adi Sutjipto (Yogyakarta)
3. Bandari
Adi Soemarmo (Solo)
4. Bandara
El Tari (Kupang)
5. Bandara
Frans Kaiseipo (Biak)
6. Bandara
Juanda (Surabaya)
7. Bandara
Ngurah Rai (Bali)
8. Bandara
Pattimura (Ambon)
9. Bandara
Sam Ratulangi (Manado)
10. Bandara
Selaparang (Mataram, NTB)
11. Bandara
Sepinggan (Balikpapan)
12. Bandara
Sultan Hasanuddin (Makasar)
13. Bandara
Syamsudin Noor (Banjarmasin)
Bandara dikelola Angkasa Pura 2
1.
Bandara Soekarno-Hatta (Jakarta)
2.
Bandara Supadio (Pontianak)
3.
Bandara Husein Sastranegara (Bandung)
4.
Bandara Depati Amir (Pangkal Pinang)
5.
Bandara Polonia (Medan)
6.
Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang)
7.
Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta)
8.
Bandara Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh)
9.
Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru)
10. Bandara
Minangkabau (Padang)
11. Bandara
Sultan Thaha (Jambi)
12. Bandara
Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang)
Selain itu ada penamaan bandara beserta kode bandara seperti
berikut :
Setiap Bandar udara memiliki kode
IATA dan ICAO yang berbeda satu dan yang lainnya. Kode bisa diambil dari
berbagai hal seperti nama Bandar udara, daerah tempat Bandar udara terletak,
dan atau nama kota yang dilayani. Kode yang diambil dari nama Bandar udara yang
mungkin berbeda dengan namanya yang sekarang karena sebelumnya Bandar udara
tersebut memiki nama yang berbeda
.
Daftar bandar udara di Indonesia
Berikut ini
adalah daftar bandar udara di Indonesiabeserta
kode IATA masing-masing, tetapi tidak semua
bandara memilki kode IATA
INTERNASIONAL
Sumatera
Jawa
Bali dan Nusa Tenggara
Kalimantan
Sulawesi
Maluku
Papua
Ket: Bandar udara internasional memiliki 2 jenis
penerbangan, yaitu penerbangan internasional dan penerbangan domestik.
DOMESTIK
Sumatera
Jawa
Bali dan Nusa Tenggara
Kalimantan
Sulawesi
Maluku
Papua
2.5 Pangkalan udara
Pada dasarnya bandara yang
dikelola TNI merupakan sebutan dari Pangkalan Udara, pangkalan udara sendiri
menurut UU No 1 tahun 2009 tentang penerbangan ialah kawasan di daratan
dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah Republik
Indonesia yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat
udara guna keperluan pertahanan negara oleh Tentara Nasional
Indonesia. Secara umum, Pangkalan udara sepenuhnya memiliki fungsi
sebagai berikut;
Melaksanakan pendidikan elektronika
dasar Listrik, avionik elektronika, komunikasi navigasi, radar, avionik,
separadas, dan kecabangan perwira.
Melaksanakan kegiatan intelijen
pengamanan, oprasi udara, keamanan dan pertahanan Pangkalan serta pembinaan
sumber daya.
Melaksanakan pembinaan kemampuan
pelaksanaan tugas-tugas oprasi udara dan pembinaan potensi kedirgantaraan.
Dengan kesimpulan ialah bahwa
pangkalan udara diperuntukkan khusus bagi kegiatan kemiliteran dan pertahanan
serta keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berikut adalah daftar pangkalan udara di Indonesia. :
KOPSAU I
Tipe A
1. Lanud Halim
Perdanakusuma (HLP), Jakarta
2. Lanud Atang
Sendjaja (ATS), Bogor
Tipe B
1. Lanud Sultan
Iskandar Muda (SIM), Banda Aceh
2. Lanud Medan
(MDN), Medan
3. Lanud Pekanbaru
(PBR), Pekanbaru
4. Lanud Husein
Sastranegara (HSN), Bandung
5. Lanud Suryadarma
(SDM), Subang
6. Lanud Supadio
(SPO), Pontianak
Tipe C
1. Lanud Maimun
Saleh (MUS), Sabang
2. Lanud Tanjung
Pinang (TPI), Tanjung Pinang
3. Lanud Hang
Nadim, Batam
4. Lanud Ranai
(RNI), Natuna
5. Lanud Padang
(PDA), Padang
6. Lanud Palembang
(PLG), Palembang
7. Lanud Tanjung
Pandan (TDN), Belitung
8. Lanud
Wiriadinata (TSM), Tasikmalaya
Tipe D
1. Lanud Astra
Kestra (ATK), Lampung
2. Lanud Sugiri
Sukani (SKI), Cirebon
3. Lanud Wirasaba
(WSA), Purwokerto
4. Lanud Singkawang
II (SWII), Singkawang
KOPSAU II
Tipe A
1. Lanud Hasanuddin
(HND), Makassar
2. Lanud Iswahyudi
(IWJ), Madiun
3. Lanud Abdul
Rachman Saleh (ABD), Malang
Tipe B
1. Lanud Surabaya
(SBY), Surabaya
2. Lanud Pattimura
(PTM), Ambon
3. Lanud Jayapura
(JAP), Jayapura
Tipe C
1. Lanud Iskandar
(IKR), Pangkalan Bun
2. Lanud Syamsuddin
Noor (SAM), Banjarmasin
3. Lanud Balikpapan
(BPP), Balikpapan
4. Lanud Ngurah Rai
(RAI), Denpasar
5. Lanud Rembiga
(RBA), Mataram
6. Lanud Eltari
(ELI), Kupang
7. Lanud Wolter
Monginsidi (WMI), Kendari
8. Lanud Sam
Ratulangi (SRI), Manado
9. Lanud Manuhua
(MNA), Biak
10. Lanud Timika (TMK), Timika
11. Lanud Merauke (MRE), Merauke
12. Lanud Tarakan (TAK), Tarakan
(Dalam tahap pembangunan)
Tipe D
1. Lanud Morotai
(MRT), Halmahera Utara
2. Lanud Dumatubun
(DMN), Tual
Kodikau
1. Lanud Adi
Sutjipto (ADI), Jogjakarta
2. Lanud Adisumarmo
(SMO), Solo
3. Lanud Sulaiman,
Bandung
2.6 Perbedaan Bandara
Komersil dengan Bandara di bawah Pengelolaan TNI
Menurut UU
Penerbangan yang baru tersebut, definisi bandar udara dan pangkalan udara
adalah sebagai berikut:
v
Bandar Udara (sering disingkat
sebagai bandara) adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas
tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas,
naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan
antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan
keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
v
Pangkalan Udara (sering disingkat
sebagai lanud) adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan
batas-batas tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang digunakan untuk
kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan
negara oleh Tentara Nasional Indonesia.
Disini jelas sekali bahwa istilah
bandar udara dan pangkalan udara sebenarnya merujuk pada area atau fasilitas
yang sama. Perbedaannya terletak pada fungsinya apakah untuk kepentingan
penerbangan sipil atau penerbangan militer. Bandar Udara adalah istilah
yang umumnya dipergunakan untuk kegiatan penerbangan sipil (civil aviation),
sedangkan pangkalan udara adalah istilah yang umumnya dipergunakan untuk
kegiatan penerbangan militer (pertahanan negara).
Permasalahannya, terkadang menjadi
rancu karena ada beberapa bandara dan lanud itu sebenarnya merupakan satu obyek
atau area yang sama. Bedanya hanyalah pada kepentingan untuk kepentingan
penerbangan militer dan penerbangan sipil, yang secara fisik tampak pada lokasi
parkir pesawat untuk menaikkan dan menurunkan penumpang dan terminal
penumpangnya berikut aksesnya ke moda transportasi lainnya. Contohnya adalah
Lanud Halim Perdanakusuma milik TNI AU yang juga dipergunakan sebagai bandar
udara untuk penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura II
(Persero). Lanud Adisutjipto Yogyakarta dan Lanud Adisumarmo Surakarta,
keduanya merupakan pangkalan udara untuk penerbangan militer TNI AU dan di dalamnya
juga dipergunakan untuk melayani penerbangan sipil sehingga juga disebut
Bandara Adisutjipto dan Bandara Adisumarmo yang dioperasikan oleh PT Angkasa
Pura I (Persero). Lanud Ahmad Yani Semarang merupakan pangkalan militer untuk
penerbangan TNI AD, dan di dalamnya juga dipergunakan untuk melayani
penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero). Demikian
pula Lanud Juanda Surabaya sejatinya merupakan pangkalan militer TNI AL.
Fasilitas terbangun di sebelah utara runway merupakan fasilitas atau bangunan
untuk penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero).
Bandara-bandara yang berada di kawasan pangkalan udara tersebut sering disebut
sebagai civil enclave airport (kurang lebih berarti bandar
udara sipil dalam kawasan militer).
Sebaliknya kegiatan penerbangan
militer yang menumpang pada bandar udara sipil disebut military enclave
airport. Contohnya adalah Bandara Sepinggan Balikpapan dan Bandara Juwata
Tarakan. Di kedua bandara tersebut terdapat fasilitas militer untuk kepentingan
penerbangan militer.
Beberapa bandar udara di Indonesia
juga dibuat dan dioperasikan secara murni sebagai bandar udara untuk melayani
penerbangan sipil. Contohnya adalah: Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Bandara
Sultan Hasanuddin Makassar (terminal baru dan airside area yang baru), dan
beberapa bandar udara lainnya. Lantas, untuk penerbangan dinas kepolisian itu
termasuk penerbangan militer atau penerbangan sipil? Sesuai dengan UU
Penerbangan tersebut, penerbangan selain kepentingan pertahanan negara pada
dasarnya mengacu dan tunduk pada otoritas penerbangan sipil sehingga
penerbangan dinas kepolisian termasuk sebagai penerbangan sipil. Selain itu,
dalam UU Kepolisian yang baru pun sebenarnya didefinisikan dengan jelas bahwa
kepolisian merupakan institusi sipil dan status personil kepolisian adalah
termasuk sebagai pegawai negeri sipil.
Dilihat dari pendeskripsian secara
umum di atas, jelas memang berbeda antara bandara komersil dikelola AP 1 &
2 dengan Bandara dikelola TNI (pangkalan udara), berikut akan saya tampilkan
table yang menunjuk perbedaan antar keduanya;
Bandara Komersil
|
Pangkalan Udara
|
Dibangun untuk menunjang kegiatan moda transportasi udara.
|
Dibangun untuk menunjang pertahanan Negara
|
Keuntungan menjadi tujuan bersama
|
Keamanan wilayah NKRI menjadi tujuan bersama
|
1.1 Latar belakang Masalah
|
Semakin dewasa , tingkat mobilitas masyarakat semakin meningkat, banyak
dari mereka menginginkan bepergian dari suatu tempat ke tempat lain dengan
mudah, murah, nyaman, aman, dan tentunya cepat, ini melahirkan satu moda
transportasi yang mampu menjawab keinginan dari masyarakat, yaitu moda
transportasi udara, dengan memanfaatkan ruang udara sebagai jalur
perlintasannya, moda transportasi ini cukup relatif lebih cepat dibandingkan
dengan moda transportasi lainnya. Ditambah bahwa Indonesia adalah Negara
kepulauan, maka moda transportasi udara sangat dipilih oleh masyarakat
Indonesia untuk mengantarkan mereka bepergian ke berbagai pulau di Indonesia.
|
Semua orang dapat masuk ke dalam wilayah bandara. (syarat dan ketentuan
berlaku).
|
Hanya orang yang berkepentingan yang dapat memasuki wilayahnya
|
Kegiatan operasionalnya dibiayai oleh dirinya sendiri melalui
penganggaran internalnya.
|
Kegiatan operasionalnya mendapat bantuan dari Negara
|
Berada dibawah kementerian Dirjen perhubungan.
|
Berada di bawah kementerian pertahanan.
|
Namun dibalik perbedaan di atas, keduanya memiliki beberapa
persamaan antara lain;
Bandara Komersil
|
Pangkalan Udara
|
Memiliki fasilitas pelayanan pesawat udara
|
Memiliki fasilitas pelayanan pesawat udara
|
Memiliki fungsi dan infrastruktur sama sebagai pendaratan, penempatan
dan penyimpanan pesawat udara.
|
Memiliki fungsi dan infrastruktur sama sebagai pendaratan, penempatan
dan penyimpanan pesawat udara.
|
Memiliki organisasi pegawai bandara.
|
Memiliki organisasi pegawai bandara.
|
Memiliki petugas pelaksana kegiatan operasional bandara (ATC,
Marshalling, Ground, dll).
|
Memiliki petugas pelaksana kegiatan operasional bandara (ATC,
Marshalling, Ground, dll).
|
2.7 Penggunaan
bersama Bandara dan Pangkalan Udara
Disamping perbedaan yang mencolok
terhadap keduanya, ternyata keduanya dapat bersama-sama dalam hal penggunaan
bandara maupun pangkalan udara, seperti halnya yang diatur dalam UU No 1 Tahun
2009;
Penggunaan Bersama Bandar Udara dan Pangkalan Udara
Pasal 257
1) Dalam
keadaan tertentu bandar udara dapat digunakan sebagai pangkalan udara.
2) Dalam
keadaan tertentu pangkalan udara dapat digunakan bersama sebagai bandar udara.
3) Penggunaan
bersama suatu bandar udara atau pangkalan udara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan:
a. Kebutuhan
pelayanan jasa transportasi udara;
b. Keselamatan,
keamanan, dan kelancaran penerbangan;
c. Keamanan
dan pertahanan negara; serta
d. Peraturan
perundang-undangan
Pasal 258
Dalam keadaan damai, pangkalan
udara yang digunakan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2)
berlaku ketentuan penerbangan sipil. Pengawasan dan pengendalian penggunaan
kawasan keselamatan operasi penerbangan pada pangkalan udara yang digunakan
bersama dilaksanakan oleh otoritas bandar udara setelah mendapat persetujuan
dari instansi terkait.
Pasal 259
Bandar udara dan pangkalan udara
yang digunakan secara bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.Kemudian
diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun
2001 sebagai berikut;
Pasal 51
1) Bandar
udara atau pangkalan udara dapat digunakan secara bersama untuk penerbangan
sipil dan penerbangan militer.
2) Penggunaan
bersama suatu bandar udara atau pangkalan udara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. Keamanan
dan keselamatan penerbangan;
b. Kelancaran
operasi penerbangan;
c. Keamanan
dan pertahanan pangkalan udara; dan
d. Kepentingan
penerbangan sipil dan militer.
Pasal 52
1) Penggunaan
bersama bandar udara atau pangkalan udara untuk penerbangan sipil dan
penerbangan militer ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
2) Dalam
penetapan penggunaan bersama bandar udara atau pangkalan udara sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. Hak,
kewajiban, tanggung jawab dan wewenang dari masing-masing pihak;
b. Status
kepemilikan/penguasaan aset pada bandar udara atau pangkalan udara yang digunakan
bersama;
c. Sistim
dan prosedur penggunaan bersama bandar udara atau pangkalan udara;
d. Enis kegiatan yang dominan dalam penerbangan.
Pasal 53
Dalam hal suatu bandar udara atau
pangkalan udara tidak lagi digunakan bersama untuk penerbangan sipil dan
penerbangan militer, maka status bandar udara atau pangkalan udara yang
digunakan bersama kembali kepada status sebelum digunakan secara bersama yang
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Berikut adalah daftar nama bandara yang dalam hal
penggunaannya secara bersama dengan pihak Angkasa Pura dan TNI.
v
Lanud Halim Perdanakusuma milik TNI AU yang juga
dipergunakan sebagai bandar udara untuk penerbangan sipil yang dioperasikan
oleh PT Angkasa Pura II (Persero).Lanud Adisutjipto Yogyakarta merupakan
pangkalan udara untuk penerbangan militer TNI AU dan di dalamnya juga
dipergunakan untuk melayani penerbangan sipil sehingga juga disebut Bandara
Adisutjipto PT Angkasa Pura I (Persero).Lanud Adi Soemarmo Yogyakarta merupakan
pangkalan udara untuk penerbangan militer TNI AU dan di dalamnya juga dipergunakan
untuk melayani penerbangan sipil sehingga juga disebut Bandara Adi Soemarmo PT
Angkasa Pura I (Persero).
v
Lanud Ahmad Yani Semarang merupakan pangkalan
militer untuk penerbangan TNI AD, dan di dalamnya juga dipergunakan untuk
melayani penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero).
v
Lanud Juanda Surabaya sejatinya merupakan
pangkalan militer TNI AL. Fasilitas terbangun di sebelah utara runway merupakan
fasilitas atau bangunan untuk penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa
Pura I (Persero).
v
Lanud Sultan Iskandar Muda dipergunakan juga
untuk melayani penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura II
v
Lanud Husein Sastranegara dipergunakan juga
untuk melayani penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura II
v
Lanud Supadio dipergunakan juga untuk melayani
penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura II
v
Lanud Syamsudin Noor dipergunakan juga untuk
melayani penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I
v
Lanud El Tari dipergunakan juga untuk melayani
penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I
v
Lanud Pattimura dipergunakan juga untuk melayani
penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I.
v
Bandara Sepinggan Balikpapan merupakan bandara
yang ditumpangi oleh TNI, karena terdapat fasilitas militer untuk kepentingan
penerbangan militer.
v
Bandara Juwata Tarakan merupakan bandara yang
ditumpangi oleh TNI, karena terdapat fasilitas militer untuk kepentingan
penerbangan militer.
v
Lanud Hang Nadim dipergunakan juga untuk melayani
penerbangan sipil yang dioperasikan oleh Otorita Batam.
v
Lanud Hasanudin dipergunakan juga untuk melayani
penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I.
Bab III
Penutup
3.1 Kesimpulan
Jadi kesimpulannya ialah walaupun
secara umum antara bandara komersil dengan pangkalan udara memiliki cukup
banyak perbedaan yang mendasar, namun kenyataannya keduanya dapat dipersatukan
dalam satu wadah bandara/pangkalan udara secara bersama-sama, keduanya dapat
menggunakan serta memanfaatkan wadah tersebut dengan harmonis. Sebagai contoh
bandara adi soemarmo, di mana dahulu ini adalah sebuah pangkalan udara adi
soemarmo, namun saat ini juga digunakan juga sebagai bandara komersil yang
dikelola oleh Angkasa Pura 1, untuk bandaranya sendiri saat ini sudah tidak
bersebelahan lagi dengan pangkalan udara, angkasa pura sudah membangun terminal
baru di sisi utara yang digunakan sebagai bandara, namun masih tetap
menggunakan 1 runway, personil ATCnya pun masih mayoritas anggota TNI AU sampai
saat ini.
3.2 Saran
Saran saya sebagai penulis agar
keharmonisan kedua pengelola ini dalam satu wadah tetap terjaga agar tercipta
kelancaran operasional penerbangan di wilayahnya, selain itu saya selaku
penulis juga mengharapkan kritik dan saran dari pembaca sekalian guna
terciptanya makalah yang sempurna, penulis sangat menyadari apabila dalam
penulisan makalah ini masih terdapat banyak kesalahan baik itu informasi yang
disajikan maupun penggunaan tata bahasa penulisan.
Daftar pustaka
http://www.ilmuterbang.com/artikel-mainmenu-29/peraturan-penerbangan-mainmenu-81/19-peraturan-penerbangan/172--undang-undang-nomor-1-tahun-tentang-penerbangan-dari-sisi-bandar-udara-?showall=1